Pajak bagi Bisnis Bahan Bangunan

Pajak bagi Bisnis Bahan Bangunan

Pajak bagi Bisnis Bahan Bangunan – Salah satu bidang usaha yang memiliki potensi sekarang ini adalah usaha bahan bangunan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan membangun rumah atau membangun fasilitas fisik  yang hampir terjadi setiap hari. Usaha bahan bangunan dapat Anda jadikan sebagai salah satu ide untuk mengawali sebuah usaha.

Tapi ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan untuk membuka usaha bahan bangunan, termasuk mencari tahu hal-hal mengenai usaha ini. Salah satu hal yang tak kalah penting yaitu Anda harus paham mengenai pajak bagi usaha bahan bangunan.

Pajak bagi Bisnis Bahan Bangunan

Keuntungan Membuka Usaha Bahan Bangunan

Eksistensi Usaha Bahan Bangunan Terus Ada

Salah satu wujud perkembangan adalah didukung dengan infrastruktur yang memadai. Selain itu, semakin berkembangnya populasi juga akan meningkatkan kebutuhan tempat tinggal. Kedua hal tersebut pastinya membuat bahan-bahan bangunan akan terus menjadi kebutuhan. pokerasia

Pembangunan rumah, gedung, atau fasilitas fisik lainnya merupakan kebutuhan manusia yang akan selalu ada dari waktu ke waktu. Dengan adanya hal ini, membuat prosuk bahan bangunan selalu dibutuhkan. Usaha bahan bangunan atau toko bangunan yang biasa disingkat TB telah ada sejak dulu dan masih tetap eksis hingga saat ini. Bahkan usaha bahan bangunan ini dapat bertahan di tengah beragam krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1998. https://www.americannamedaycalendar.com/

Di masa pemerintahan sekarang, prioritas pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik semakin tinggi sehingga pengusaha bahan bangunan ikut mendapat rezeki yang lumayan besar. Di sebuah daerah yang ada usaha bahan bangunan maka toko bangunan tersebut tentu laris manis meskipun ada pesaing di dekatnya. Singkat kata, usaha bahan bangunan akan selalu eksis dan menguntungkan karena sampai kapanpun pembangunan di tanah air akan dilakukan secara terus menerus.

Persaingan Usaha Masih Sedikit

Kedai makanan, peralatan rumah tangga, atau toko baju merupakan hal yang lumrah ditemukan dipinggir jalan serta berbagai daerah. Berbeda dengan toko bahan bangunan yang terkadang masih dijumpai satu atau dua toko saja di suatu daerah. Hal ini menunjukkan dengan sedikitnya pesaing maka kemungkinan membangun usaha dengan keuntungan lebih juga semakin besar.

Sedikitnya pengusaha yang memilih usaha ini dikarenakan modal yang dibutuhkan cukup besar. Selain itu  karena minat serta kesadaran akan besarnya keuntungan akan usaha bahan bangunan yang kecil di kalangan masyarakat juga menjadi penyebabnya.

Sekarang ini Anda bisa dengan mudah menjumpai toko usaha bahan bangunan di desa ataupun di kota. Tapi karena modal yang dibutuhkan cukup besar, maka tak semua orang berminat untuk membuka usaha bahan bangunan. Ini merupakan salah satu hal sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin memulai usaha. Dengan sedikitnya jumlah pesaing, maka akan meminimalisir juga persaingan usaha yang ada.

Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Berbeda dengan jenis usaha yang lain bahan bangunan tidak akan mengalami penyusutan dan juga tidak memiliki keterbatasan waktu.

Material seperti pasir, besi, batu, dll tidak akan mengalami kadaluarsa atau keterbatasan waktu. Tentunya ini merupakan salah satu keuntungan bisnis material karena anda tidak memiliki nilai penyusutan barang.

Rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari manusia. Tentunya ini membuat toko bahan bangunan merupakan bisnis yang tidak akan pernah lekang oleh waktu.

Dengan adanya kebutuhan yang tidak pernah berhenti serta sedikitnya pesaing maka usaha bahan bangunan tentu memiliki peluang bisnis yang menjanjikan. Dalam hal ini, usaha bahan bangunan akan bertahan lebih lama. Selain itu, usaha bahan bangunan juga akan menghasilkan omset besar bagi pengusahanya.

Bila dilihat dari segi bisnis, hal ini bisa membuka peluang usaha bahan bangunan untuk bertahan lebih lama dibanding usaha lainnya yang mempunyai banyak pesaing dan mudah ditiru. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang bisnis yang menguntungkan dengan omset besar, maka membuka usaha bahan bangunan sangat direkomendasikan.

Pajak Usaha Bahan Bangunan yang Harus Dibayarkan

Saat Anda mendirikan suatu usaha, pajak merupakan salah satu hal yang harus Anda persiapkan nantinya. Membangun bisnis toko bangunan juga tak luput dari pajak yang perlu dibayarkan. Hal tersebut nantinya akan berkaitan dengan legalitas operasional usaha serta kewajiban melaksanakan peraturan negara, maka dari itu Anda harus mempersiapkan dan membayar pajak toko bangunan Anda.

Usaha toko bangunan memang memiliki banyak keuntungan, karena pesaing usaha tidak terlalu banyak, bahan bangunan akan selalu dibutuhkan, dan mendirikan toko bangunan merupakan bisnis yang menjanjikan. Namun, harus diketahui juga pajak apa saja yang perlu dibayar.

Mengetahui dan memiliki niat untuk membayar pajak merupakan perilaku yang baik sebagai pengusaha yang taat aturan pemerintah. Namun, pajak pengeluarannya didasarkan pada ketentuan-ketentuan tertentu.

Adapun, sebelum membayar pajak toko bangunan, Anda wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat untuk menjadi PKP yakni memperoleh penghasilan bruto sejumlah Rp4.8 M dalam satu tahun. PKP adalah pengusaha yang menyerahkan baik barang kena pajak ataupun jasa kena pajak kepada konsumen. Bila Anda sudah mendaftarkan toko bangunan Anda sebagai PKP, berikut adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh toko bangunan:

Pajak bagi Bisnis Bahan Bangunan

Pajak Usaha Berupa PPN

Setelah terdaftar sebagai PKP, maka terdapat pajak yang disebut dengan PPN sebesar 10%. Pajak PPN yang diserahkan kepada konsumen tersebut harus disertai dengan faktur pajak yang harus dibuat oleh usaha bahan bangunan. Faktur pajak nantinya dilampirkan dalam surat tagihan yang biasanya menjadi satu dengan tagihan pengeluaran total kepada konsumen. Selain itu,  usaha toko bangunan tersebut juga harus membuat laporan keuangan mengenai barang-barang kena pajak PPN kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pajak Usaha Berupa PPh

Selain PPN, pajak toko bangunan yang wajib dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Pajak usaha berupa PPh yang termasuk ke dalam UMKM akan dikeluarkan meskipun omset kurang dari Rp4,8 Miliar. Pengeluaran PPh ini awalnya sebesar 1% yang selanjutnya PPh finalnya menjadi 0,5%. PPh final tersebut memiliki batas waktu selama 3 tahun untuk badan usaha dan 7 tahun untuk usaha pribadi.

Cara Menghitung Pajak Toko Bangunan

Rumus menghitung pajak toko bangunan adalah dengan cara mengalikan penghasilan kotor usaha toko bangunan dengan 1%.

Misalnya, pada tahun 2018 PT Sri Abadi memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp3 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Jaya Utama adalah Rp3 Miliar x 1% = Rp30 Juta.

Itulah beberapa informasi tentang pajak yang wajib dibayarkan dan cara menghitung pajak toko bangunan. Memahami secara mendalam mengenai pajak toko bangunan adalah langkah awal untuk Anda yang ingin memulai usaha di toko bangunan. Dengan informasi di atas, para pengusaha toko bangunan diharapkan memahami dan mempunyai kesadaran atas kewajiban membayar pajak. Terkait cara pembayaran, Anda dapat membayar pajak dengan mudah melalui DJP Online dan mitra resmi Dirjen Pajak.